PALANGKA RAYA – Jajaran Kepolisian Resort Kota Palangka Raya Provinsi berhasil membongkar jaringan narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Klas II Palangka Raya.
“Satu di antara tujuh orang yang kami amankan bertugas sebagai kurir yang diduga dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Palangka Raya,” kata Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, saat jumpa pers terkait Operasi Antik Telabang 2019, Senin (4/11/2019).
Timbul menambahkan, dari penangkapan itu pihaknya akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan BNNK Palangka Raya, untuk membongkar jaringan bandar narkoba yang diduga merupakan narapidana di Lapas.
Seorang narapidana Klas II Palangka Raya yang mengendalikan narkoba di dalam lapas itu bernama Ilmi. Informasi tersebut didapat dari pengakuan kurir narkoba yakni bernama Wiwi Wisayati yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Romi Indrawan, Andre Atella, Zakaria, Jonatan, Ali Zaenal Abidin dan Sunta juga ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 10 paket sabu saat ditangkap ditempat berbeda, serta dikenakan pasal berlapis.
Pasal berlapis tersebut yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan mengenai ancaman kurungan penjara untuk mereka minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
“Untuk enam orang pengguna narkotika saat di interograsi mengaku mendapatkan barang tersebut dari Kota Sampit, Katingan serta ada yang mengambil dari Komplek Ponton,” katanya.
Sedangkan untuk Wiwi Wisayati yang ditangkap di Jalan PM Nor Palangka Raya, mengaku mengambil narkoba dari salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
Ia mengaku hanya sebagai kurir dan di upah, sesuai dengan berat barang yang akan diantarkan kepada pelanggan yang sudah berhubungan melalui via telepon dengan narapidana setempat. (ant/ari)