Bawa Lari Honda Sonic, Pria 27 Tahun Digiring Polisi

Pelaku pencurian (duduk) usai diamankan oleh tim gabungan Polres Kapuas di Kota Palangkaraya

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Sukri warga Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini tidak dapat berkutik setelah jajaran Polres Kapuas bersama Resmob Polres Kota Palangkaraya berhasil mengamankannya.

Pelaku berusia 27 Tahun tersebut diamankan setelah adanya laporan korbannya yang kehilangan sepeda motor Honda Sonic, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 lalu, di pinggir jalan depan rumah di Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan bahwa usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan ini kami amankan di Kelurahan Palangka Kota Palangkaraya, saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidikan dan juga langsung kami lakukan penahanan,” katanya, Sabtu (16/3/2024).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapus Murung, hingga langsung dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Modus dari operasi pelaku ini yaitu motor korban didorong menjauhi rumah korban kemudian menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak, pasal yang kami sangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelasnya. (put)