Ditreskrimsus Ungkap Sindikat Penjual Kartu Perdana Bodong

Jejeran barang bukti pengungkapan sindikat kartu perdana bodong

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km. 01 Kota Palangka Raya, Jum’at (12/6/2020) pagi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, ketika memimpin pelaksanaan konferensi tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Pasma Royce, dan Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales dari PT. Prima Multi selaku distributor partner dari PT. XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.

“Kemudian, pelaku lain berinisial BA dan RO juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi,” bebernya.

Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan di sebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.

“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya,” urainya. (yud)