Residivis Kasus Pembunuhan Curi Sarang Walet Kembali Dibekuk Polisi

Tersangka pelaku pencurian sarang walet saat diamankan petugas

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang residivis kasus pembunuhan yang kerap keluar-masuk penjara kembali dibekuk aparat kepolisian Polres Pulang Pisau. Aksinya kali ini memang bukan membunuh, tapi mencuri sarang walet milik warga Desa Bahaur Hulu Permai, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/6/20) kemarin.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Polsek Kahayan Kuala Iptu Memet membenarkan pelaku tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan di Desa Gandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau pada 2013 silam, dan mendapat vonis 8,5 tahun.

Diterangkan Memet, kronologis kejadian bermula pada laporan seorang pria bernama Muhammad Efendi yang mengetahui bahwa sarang burung walet milik Abdurahman telah dimasuki seseorang pada Senin (15/6/2020) pukul 18.30 WIB.

Kemudian, mendengar informasi tersebut, pemilik sarang walet itu langsung menuju ke bangunan sarang waletnya. Sesampainya di sana ia melihat sinar lampu yang diduga milik pelaku, dan akhirnya dilakukan pengecekan pada pagi harinya ternyata sarang burung walet miliknya telah diambil pelaku.

“Karena merasa dirugikan dengan hilangnya beberapa sarang burung waletnya, korban melaporkan kejadian itu ke personil piket, dari laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan,” terangnya.

Sementara, dari kasus tersebut pihak kepolisan setempat mengamankan sejumlah Barang Bukti (barbuk) berupa sarang burung walet sebanyak kurang lebih 3,5 Ons yang dimasukkan ke dalam plastik warna biru, 1 bilah pisau dengan panjang kurang lebih 25 cm dengan gagang bulat terbuat dari kayu. “Pelaku bersama barang bukti pun berhasil kita amankan,” kata Memet.

Kemudian lagi, 1 tali tambang panjang kurang lebih 8 meter, 1 lampu center warna hitam dan di talinya bertuliskan ‘Led Headlight’, 1 topi warna hitam yang depannya ada angka 93 dan bertuliskan Marcjuez.

1 kaos lengan panjang warna hitam merk Versace, 1 celana pendek levis warna biru abu-abu merk Lea, 1 pasang sepatu warna putih merk Kodachi, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1 buah slayer penutup wajah warna merah bercorak hitam.

Kemudian lagi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (nor)