PALANGKA RAYA – Pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Palangka Raya akhirnya berhasil ditahan. Pelaku yang juga seorang residivis, bernama Perdiansyah (20) itu kini ditahan di Mapolsek Pahandut.
Perdiansyah diketahui melakukan tindak pidana pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Jati Gang Majapahit, Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Pelaku bernama Perdiansyah (20) warga Desa Mahang, Kabupaten Barabai Kalimantan Selatan,” kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Riski Anugrah, dilansir Antara Kalteng di Palangka Raya, Sabtu (16/3/2019).
Riski menjelaskan, pelaku tertangkap di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berkat upaya dari warga setempat.
Kejahatan pelaku diketahui berkat video yang ramai beredar. Saat warga mengetahui keberadaan pelaku, ia langsung dikepung dan ditangkap, bahkan warga sempat menghakiminya sebelum diserahkan ke Polsek Banjarmasin Utara.
“Setelah melalui koordinasi dengan Polsek Banjarmasin Utara, kemudian pelaku dibawa kesini untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Pelaku yang juga residivis kasus yang sama itu, dijerat Pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama sembilan tahun karena ia melancarkan aksinya secara berkelompok.
Riski menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan kawanan tersangka ternyata sudah direncanakan dari tempat asal mereka. Ke empat pelaku datang ke Palangka Raya dengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Kemudian mereka beraksi dan mengambil dua unit sepeda motor milik warga daerah setempat dengan menggunakan kunci T yang sudah dirakit oleh pelaku.
Bermodalkan kunci T tersebutlah pelaku bisa mengambil sekaligus dua unit sepeda motor warga Jalan Jati Gang Majapahit pada hari Selasa 12 Maret 2019. Motor yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha R15 milik Ahmad Zainudin (20) dan Ricky Gunawan (23).
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, guna menangkap kawanan pelaku yang masih kabur. Sementara itu selain menangkap pelaku, kami sudah mengamankan dua unit sepeda motor, dua buah kunci T, handphone dan tas sebagai barang bukti,” tegas Riski. (ant)
Leave a Reply