BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang lansia di Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ardi (56) ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga mencabuli Bunga (nama samaran) dara berusia delapan tahun pada Kamis (18/6/2020) lalu.
Aksi bejat warga Jalan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, dilakukan saat korban memancing bersama temannya di simpang empat Jalan Lele.
Pelaku yang datang seorang diri lantas memijat korban di bagian paha dan tangan. Aksi senonohnya berlanjut ketika tangannya masuk ke dalam alat kelamin korban.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban melaporkannya ke orangtua dan berlanjut melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya.
“Usai menerima laporan, kita segera tindaklanjuti dan menangkap pelaku yang saat itu sedang bersepeda. Sudah kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan intensif,” tegas Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (22/6/2020). (yud)