PALANGKA RAYA – Gara-gara barang jualannya, seorang ibu rumah tangga berinisial R (41), harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Palangka Raya.
Pasalnya, barang jualan R ini bukanlah barang biasa. Namun yang dijual adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya, Jumat (12/10/2018) malam, jumlah narkoba yang ditemukan pun cukup mencengangkan.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka R, ditemukan barang bukti sebanyak 26 paket sabu dengan berat total 10,06 gram,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul R.K. Siregar, saat menggelar rilis di mapolres, Selasa (16/10/2018).
Selain menjadi penjual, R juga diduga menjadi pengguna. Pasalnya, selain menemukan paket sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain di antaranya seperti 1 buah bong dan 2 buah pipet kaca untuk mengonsumsi sabu, 2 buah sendok sabu, timbangan digital.
Ditangkapnya R ini karuan saja menjadikannya menyusul suaminya yang beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Dan saat ini telah mendekam di tahanan mapolda.
“Suami tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Polda Kalteng dengan kasus yang sama,” imbuh Timbul.
Akibat perbuatannya itu, R dipastikan bakal menjalani masa hukuman cukup panjang. Karena dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar. (ari/bnews)