Belum Sempat Transaksi, 2 Budak Sabu Diciduk Polisi

2 pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas
2 pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari adanya laporan personil Polisi Air Udara (Airud) Mabes Polri melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan melaporkan ke Polres Kapuas, membuat kesatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, ternyata terdapat dua orang budak sabu bernama Norman (23) Warga Jalan Kalimantan dan Mohammad Deni (22) sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di penyeberangan feri Panamas Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang budak sabu yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas

“Dari penyelidikan yang dilakukan personil Satres Narkoba, akhirnya kami melihat dua orang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap keduanya ini,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku, pihaknya menemukan narkoba jenis sabu dalam belasan bungkus plastik kecil di tangan kedua pelaku, serta alat isap yang akan digunakan untuk menkonsumsi barang haram tersebut. Ada 16 paket narkoba dengan berat Kurang lebih 4,43 gram dari Mohammad Deni.

“Sedangkan 17 paket plastik klip kecil berisi narkoba dengan berat Brutto kurang lebih 4,71 gram dari pelaku Norman, dua unit handphone, satu buah bong alat isap sabu, satu buah pipet dari kaca,” pungkasnya.

Kedua pelaku dikenakan dengan tindak pidana tentang Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

 

Barang bukti yang diamankan
Barang bukti yang diamankan