Polisi Tangkap Pencuri Sarang Burung Walet

Pelaku pencurian sarang burung walet AR (36) ketika diamankan di Mapolsek Manuhing.

BALANGANEWS, KUALA KURUN – AR (36) yang merupakan pelaku pencurian sarang burung walet berhasil ditangkap personel Polsek Manuhing.

Pelaku melakukan aksi dengan mencuri sarang burung walet milik Britae Guhung (50) yang terletak di wilayah Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, pada Senin (14/5/2024) lalu pukul 12.00 WIB.

“Pelaku beraksi dengan masuk ke dalam bangunan sarang burung walet dengan mencongkel salah satu bagian gedung menggunakan linggis,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Minggu (19/5/2024).

Dia mengakui, aksi pelaku diketahui korban setelah menerima informasi dari Kades Taringen Nopenson yang memberitahu bahwa bangunan walet miliknya telah dibongkar dan dicuri. Kemudian, korban bersama dua orang saksi mendatangi lokasi.

“Mendapati kebenaran laporan itu, korban langsung melapor kejadian itu ke Polsek Manuhing,” tuturnya.

Setelah menerima laporan dari korban itu, personel Polsek langsung melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil Rp 4,8 juta.

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan satu buah kendaraan roda dua warna merah dengan Nopol DA 6522 JR, satu buah linggis, satu buah senter, satu buah tas selempang, satu unit gawai, dan 69 buah sarang burung walet.

“Saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ahs)