BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 1337,02 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polda Kalteng, Kamis (2/7/2020) pagi. Pemusnahan dilakukan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo bersama Kepala BNNP Brigjen Pol Adi Swasono, Kajati Kalteng Mukri dan Kepala BPOM Palangka Raya, Trikoranti di depan Loby Mapolda.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode Juni 2020, di tiga wilayah yakni Kotawaringin Timur, Gunung Mas dan Palangka Raya.
Terdiri dari Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sebanyak 558,11 gram. Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti 147,39 gram, terakhir Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti 631,52 gram.
Sabu berasal dari Pontianak dan Banjarmasin yang dibawa oleh kurir melalui via darat. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di beberapa tempat seperti dasbor dan helm.
“Tujuan pemasaran sabu mengarah ke buruh kebun dan tambang. Biasanya digunakan sebagai doping penambah tenaga. Tentunya sangat membahayakan bagi kesehatan,” tegas Kapolda.
Dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, lanjut Dedi, pihaknya telah intens berkoordinasi bersama instansi terkait untuk memperketat jalur masuk. Baik melalui darat, laut dan udara. Atensi turut diberikan kepada Polres jajaran yang memiliki perbatasan dengan provinsi lain.
“Pasal yang kita kenakan untuk 10 tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman seumur hidup atau mati,” ungkapnya. (yud)