7,52 Gram Sabu Mengantarkan Pria Asal Palangka Raya ke Jeruji Besi

Pelaku saat dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas lagi lagi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dalam kasus narkoba di Jalan Trans Kalimantan Km 5,5 Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Pelaku bernama Wahyudi Jalan Merdeka Raya, Perum Pemda, Desa Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, tidak dapat berkutik setelah dirinya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu oleh pihak Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek melalui Kasat Narkoba AKP Subandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana narkoba oleh pihaknya di jalan trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

“Pelaku yang berusia 41 tahun ini kami amankan setelah mendapatkan laporan bahwa adanya seseorang yang akan membawa narkoba sehingga kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Jumat (31/5/2024).

Mantan Kapolsek Kapuas Murung ini juga menegaskan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti dua paket plastik klip diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 7,52 gram yang disimpan dalam kotak rokok merk SM ice menthol warna hijau.

“Kami juga mengamankan salempang merk HEHEBAG warna hitam, satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nopol DA 6562 IY, dimana semuanya bersama pelaku langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat dari perbuatan pelaku ini jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika kepada pelaku dan hukuman pidana diatas tiga tahun penjara. (put)