BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – RI (51) tersangka kasus asusila di Jalan Banteng 17, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya terancam kurungan penjara selama 9 tahun atas perbuatannya.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan dalam rilis yang berlangsung Kamis (6/6/2024) siang.
“Tersangka kita kenakan Pasal 289 dengan ancaman pidana 9 tahun dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” katanya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan aksinya akibat dipengaruhi minuman keras dan spontan mengikuti korban berinisial RJ (19) yang saat itu melintas di Jalan Badak hingga ke Jalan Banteng 17.
Tersangka yang mengikuti korban saat itu mematikan kunci motor korban dan menendangnya hingga membuat korban terjatuh.
Tersangka kemudian memegang dan meremas payudara korban dan berupaya memasukan tangannya ke bagian celana dalam milik korban.
“Upaya asusila tersangka terhenti setelah korban melawan dengan menggigit tangan tersangka,” jelasnya.
Ronny menambahkan jika tersangka ditangkap di bangunan sarang walet yang dijaganya di Jalan Banteng 12, satu hari setelah kejadian.
“Aksi asusila ini baru pertama kali dilakukan. Dilakukan spontan saat melihat korban yang seorang wanita berkendara seorang diri di Jalan Badak,” tutupnya. (yud)