Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan 4 Remaja

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya menunjukkan sebilah parang sebagai barang bukti penganiayaan.

, – Satreskrim menetapkan dua tersangka atas kasus yang dialami empat remaja di Jalan Temanggung Tilung I pada Selasa (28/5/2024) lalu. Dua tersangka yakni FM (17) dan SU (18).

“Untuk tersangka di bawah umur sementara kita kenakan wajib lapor sesuai dengan undang-undang peradilan anak, sedangkan untuk SU kita lakukan penahanan,” ucap Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, Kamis (6/6/2024).

Ia menyebutkan tersebut bermula ketika tersangka FM mendapat informasi jika salah satu temannya diserang menggunakan celurit di daerah Temanggung Tilung.

Tersangka kemudian mengajak rekan-rekannya termasuk tersangka SU sambil membawa sebilah parang. Ketika berada di Temanggung Tilung I, tersangka FM mendapati sejumlah orang sedang duduk-duduk dan langsung melakukan .

“Empat korban adalah remaja yang sedang nongkrong di warung. Semua korban anak di bawah umur,” jelasnya.

Dari penangkapan terhadap dua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti sebilah parang, dua pot tanaman dan satu tong yang digunakan untuk menganiaya korban.

“Untuk tersangka SU kita kenakan Pasal 170 ayat (1) KUHpidana atau Pasal 80 tentang perlindungan anak. Sedangkan tersangka FM dijerat Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 80 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (yud)