3 Tersangka Lintas Provinsi Spesialis Pencurian Sekolah Dibekuk

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama Plt Kadisdik Kalteng M Reza Prabowo dan Dir Reskrimum Kombes Pol Nuredy menunjukkan barang bukti pencurian.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus tiga dari empat tersangka kasus pencurian spesialis alat elektronik sekolah yang sempat meresahkan beberapa bulan terakhir.

Tiga tersangka ditangkap usai Polda Kalteng bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Polda Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS, asal Jakarta, DK asal Bengkulu dan H asal Jawa Barat. Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda pada 27 Juni 2024 lalu.

“Tersangka AS ditangkap di Jakarta Barat, kemudian DK di Jakarta Pusat dan H ditangkap di Jawa Barat. Penangkapan berhasil dilakukan setelah bekerjasama dengan Polda Kalsel dan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka yang kini DPO berinisial G,” ucapnya, Kamis (4/7/2024) pagi.

Kapolda menerangkan, dari hasil pengungkapan diketahui jika keempat tersangka telah melakukan aksi pencurian di tujuh sekolah yang ada di Kalteng dan Kalsel.

Yakni berada di SMAN 3 Bintang Awai Barito Selatan, SMAN I Tamban Catur, Kapuas, SMPN 3 Maliku, Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Barito Utara, SMAN I Banua Lima, Barito Timur, SMAN 2 Paringin, Balangan, Kalsel dan SMAN 1 Angkinang, Hulu Sungai Selatan, Kalsel.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti hasil pencurian berupa 44 unit tablet, 25 unit PC merek AIO, 23 unit Laptop, 7 unit proyektor, 1 unit TV, 1 speaker, 1 dus charger laptop, 13 unit komputer mereka Lenovo dan 1 unit mobil Kijang.

“Mereka ini sindikat lintas provinsi, modusnya mencari sekolah yang memiliki sarana dan prasarana elektronik melalui media sosial dan beraksi setelah memantau keadaan,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Ditreskrimum menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih aktif, penyidikannya, personel masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO yang masih kabur,” tegasnya.

Sementara, Plt Kadisdik Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Probowo mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalteng.

“Dalam hal ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengapresiasi kinerja Polda Kalteng dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.

Ia menilai, langkah evaluasi akan dilakukan dengan meminta satuan pendidikan di daerah untuk menambah pengawasan dan pengamanan terhadap aset sekolah. Salah satunya dengan berkoordinasi ke kepolisian setempat dalam hal pengamanan.

“Kami juga berencana memasang CCTV, karena beberapa sekolah sudah terjangkau listrik dan internet,” pungkasnya. (yud)