BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dari Polres kapuas, di depan paviliun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas.
Warga Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan selat Kabupaten Kapuas yang berusia 42 tahun diamankan karena telah kedapatan memilik barang narkoba jenis sabu.
Dimana hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek melalui Kaset Narkoba AKP Subandi, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pemilik narkoba, yang saat ini telah dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kami menemukan sebanyak 10 paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram, disimpan pelaku di dalam kotak rokok merek Gudang Garam, uang tunai Rp550.000, sepeda motor merek Honda Supra X 125,” ucapnya.
Untuk diproses lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas pemeriksaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)