Pria 49 Tahun Dibawa ke Sel Polres Kapuas Karena Ribuan Butir Obat Terlarang

BALANGANEWS, – Seorang pria berinisial RD yang berusia 49 tahun, dimana merupakan warga , Kabupaten Kapuas harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan yang dilakukannya itu.

Pelaku RD diamankan karena telah kedapatan memiliki barang haram jenis obat obat terlarang sebanyak ribuan butir, saat pihak kepolisian Polres Kapuas melakukan terhadap pelaku, di sebuah warung sewaan yang ada di jalan trans Kalimantan Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut dibenarkan oleh AKBP gede Pasek M melalui Kasat Lantas AKP , yang mana pihaknya sedang gencar gencar melakukan giat untuk mencegah adanya peredaran obat-obat terlarang, setelah terdapat beberapa warga mengalami overdosis.

“Dari giat yang kami lakukan kami melihat gerak-gerik pelaku hingga dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti ratusan butir obat obat terlarang yang dijual secara ilegal oleh pelaku,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Dirinya juga menjelaskan bahwa pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan berupa , dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu Kantong plastik berisi 1.011 butir obat tanpa merk bermotif garis, dua plastik klip berisi 20 butir obat tanpa merk bermotif garis.

“Selain itu juga kami mengamankan satu pack plastik klip merk LIPS dan satu buah kantong belanja dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang . (Put)