Anak Ancam Ibu dengan Sajam, Gara-Gara Hal Ini

Anggota Polsek Kurun menunjukkan satu buah televisi yang dirusak pelaku, Selasa (30/7/2024).

BALANGANEWS, – Seorang anak PS (30) ditangkap anggota . Dia diduga melakukan kepada ibu kandungnya dengan dan merusak sebuah televisi.

“Pelaku mengancam karena keinginannya meminta uang untuk menebus gawai miliknya tidak dipenuhi oleh ibunya,” ujar Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kurun Ipda Muhammad Fajar Sidiq, Rabu, 31 Juli 2024.

Kejadian pengancaman itu terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, di rumah Yuliana alias Indu April yang juga menantu korban, tepatnya di Gang Keluarga, Jalan Trans , Kecamatan Kurun. Saat itu pelaku datang memakai sepeda motor, sambil membawa sajam yang tersimpan di punggungnya.

“Saat berada di rumah, pelaku langsung mendatangi ibunya dan meminta uang Rp200 ribu. Tapi ditolak dengan alasan sudah tua dan tidak kuat bekerja,” katanya.

Selanjutnya, pelaku memaksa dan menyuruh ibunya untuk meminjam ke orang lain, namun korban juga tidak mau. Alhasil, pelaku naik pitam dan mencabut sajam di punggung, serta melempar ke lantai untuk menakuti korban.

“Melihat kejadian itu, sang ibu hanya bisa diam dan ketakutan. Tidak berselang lama, akhirnya pelaku mengambil kembali sajam tersebut dan pergi dari rumah itu,” jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian, yakni pada pukul 20.30 WIB, korban mendapatkan informasi bahwa satu unit televisi yang ada di rumah sudah dirusak pelaku. Karena merasa keberatan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Kurun.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Polsek Kurun, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman junto Pasal 406 KUHP tentang , dengan ancaman lima tahun lebih kurungan penjara. (ahs)