5 Pelaku Pemukulan Tim Relawan Covid-19 Jadi Calon Tersangka

Lima terduga pelaku saat berada di Polresta Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan lima calon tersangka atas peristiwa pemukulan dan penganiayaan tim relawan Covid-19 yang melakukan pemakaman jenazah di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12, Selasa (21/7/2020) lalu. Kelimanya yakni ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).

Kelima pria tersebut ditetapkan sebagai calon tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas. Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut yakni sebilah kayu dan batu nisan. Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan.

“Penganiayaan terhadap tim relawan covid merupakan atensi dari presiden, Kapolri dan Kapolda Kalteng. Kita akan menangani kasus ini secara serius. Kelimanya masih kita amankan di Rutan Polresta Palangka Raya,” ucap Kapolresta Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu (22/7/2020) siang.

Menurutnya, penetapan tersangka akan segera dilakukan jika pemeriksaan terhadap korban dan calon tersangka selesai dilaksanakan. Pemeriksaan tambahan kepada pelapor dan korban lainnya akan dilakukan siang ini.
Berdasarkan pemeriksaan, kelima calon tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemukulan, pendorongan dan pengeroyokan. Kelimanya pun dinilai kooperatif selama pemeriksaan. “Kelima pria ini terancam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHpidana,” tegasnya.

Menindaklanjuti agar hal sama tidak terulang, Kapolresta menekankan jika sebelumnya personel telah berada di masing-masing rumah sakit yang ada di Kota Palangka Raya. Kemungkinan saat proses pemakaman tersebut personel tidak dihubungi atau dimintai bantuan oleh pihak rumah sakit.

“Posisi personel berada di areal rumah sakit, bukan di dalam. Sehingga seperti biasanya jika ada pemakaman terkait covid maka personel akan diminta bantu melakukan pengawalan,” tuturnya. (yud)