Kompak Edarkan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap

Kedua tersangka N dan SM beserta barang bukti sabu, saat diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, belum lama ini.

, – N (26) dan SM (18) yang menjadi sepasang kekasih ditangkap tim Satres , pada Sabtu (17/8/2024) pukul 13.00 WIB lalu, di Jalan lintas Kuala Kurun-, tepatnya di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.

“Kami menangkap sepasang kekasih karena mereka diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (30/8/2024).

Ketika dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu paket sabu yang disimpan di saku celana N. Sementara dalam dompet SM, juga ditemukan satu paket sabu. Selain itu, diamankan satu unit mobil, satu buah plastik klip pembungkus sabu dan dua unit gawai.

“Kami menangkap kedua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli sabu,” jelasnya.

Dia menuturkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan di untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Dengan penangkapan pengedar narkoba yang masif dilakukan, maka diharapkan akan memberikan efek jera kepada siapapun yang telah terlibat ke dalam barang haram tersebut. Mari bersama-sama memerangi narkoba, demi terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera. (ahs)