SEJAK berdiri pada 2004 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan menjadi “hantu” menakutkan bagi para pelaku rasuah (korupsi). Pasalnya, tim penindakan lembaga ini bisa kapan saja tanpa diketahui, tiba-tiba melakukan penangkapan yang dikenal dengan sebutan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT mulai dilakukan KPK pada 2005 terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi, suap hingga gratiifikasi.
Dan kini menjelang akhir 2018, jumlah OTT yang dilakukan KPK telah mencapai 100 kali lebih.
“Sejak tahun 2005, KPK telah melakukan OTT sekitar 100 kali,” kata jurubicara KPK Febri Diansyah.
OTT ke-100 yang dilakukan adalah terkait kasus suap perizinan super blok Meikarta di Kabupaten Bekasi dan Kota Surabaya pada Minggu (14/10). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.