BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Meskipun Kasus tindak pidana praktek aborsi yang melibatkan bidan senior wanita berinisial MHK (56), yang melakukan praktek aborsi dan terdakwa MS (30) selaku pengguna jasa aborsi, telah dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, ini menimbulkan banyak pertanyaan, kenapa seorang pria yang berinisial PCS yang diduga terlibat dan mengetahui praktek aborsi tersebut masih melenggang bebas dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
“Saya heran kenapa PCS yang jelas-jelas mengetahui dan terlibat dengan kasus yang melibatkan dirinya, masih ditetapkan sebagai saksi, padahal keterlibatan PCS dalam percakapan lewat pesan WhatsApps antara dirinya PCS menyuruh dirinya ke bidan dan mengirim sejumlah uang sebagai biaya Aborsi,” kata MS (30) terdakwa Aborsi kepada Awak Media, Rabu (29/7/2020).
Menurut MS, PCS ada dua kali mengirimkan uang yang pertama dikirim Rp. 3 juta dan kedua Rp. 2 juta. Ditambahkan dia, bahwa saat dirinya terjadi pendarahan saat di rumah bidan dan jatuh pingsan, PCS datang dan bidan MHK sebagai saksinya melihat PCS. Setelah terjadi pendarahan sebutnya, dirinya dilarikan ke salah satu rumah sakit di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Namun selama di rumah sakit yang menelan biaya sekitar 11 juta, tak dibantu PCS.
“Saat dirawat di rumah sakit di Tanjung, biayanya hampir 11 juta rupiah, dan dibantu PCS hanya3 juta rupiah,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata MS (30), dirinya merasa terjebak berhubungan dengan PCS, sebab sebelumnya PCS pernah berjanji benar-benar menjalin hubungan. “Namun setelah ngasih tahu bahwa diriku ditetapkan tersangka, PCS langsung memblokir nomor HP-ku sampai sekarang dan tidak bertanggungjawab. Pernah juga dipertemukan dengan PCS oleh penyidik dari kepolisian, dengan harapan bisa mempertanggungjawabkan biaya selama ditahan. Namun PCS tidak mau dan beralasan tidak mau dikuras,” bebernya.
MS menuturkan bahwa dirinya memiliki hubungan istimewa sejak bulan Agustus hingga Desember 2019, dan setelah itu hubungan kurang harmonis sebab sering bertengkar dan pada bulan Pebruari baru mengetahui bahwa dirinya hamil dan menyampaikan kepada PCS pada tanggal 4 Pebruari.
“Keluarga pernah minta kepada PCS agar diselesaikan secara baik-baik, namun belum ada tanggapan dan itikad baik dari pihak PCS,” ucapnya
Pada kesempatan itu MS meminta kepada aparat penegak hukum agar bisa cepat memproses PCS, sebab sangat jelas keterlibatannya atas kasus yang dihadapinya, sehingga rasa keadilan bisa dirasakan, “saya minta agar PCS bisa diproses hukum, jangan hanya saya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya JPU telah melimpahkan perkara aborsi ini dengan dakwaan alternatif, dimana untuk terdakwa mode pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau kedua Pasal 348 ayat (1) KUHP.
“Sedangkan untuk terdakwa Mistika pertama Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau kedua Pasal 346 KUHP,” tegas Kepala Kejaksaan Barito Timur, Roy Revalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein. (yus)