Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan 8 Tahun Penjara

Suasana sidang pelaku pencabulan di PN Tamiang Layang

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur menuntut Terdakwa Thomas Isaupu Alias Entom (20) selama delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui JPU Eko Jarwanto melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Rabu (29/7/2020).

JPU kata, Eko menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, ditambah Pidana Denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Ditambahkan dia, tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan hari Senin (27/7/2020) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Indrayana didampingi Febdhy Setyana dan Kharisma Laras Sulu selaku hakim anggota serta dihadiri terdakwa secara daring dengan didampingi penasihat hukum terdakwa Endas Trisniwati.

“Adapun pertimbangan yang memberatkan yang disampaikan JPU karena perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban R (17) hamil dan menjadi malu dalam lingkungannya serta mengalami trauma, sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan menyatakan siap bertanggungjawab,” ucapnya.

Dikatakan dia, pada fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa telah mencabuli anak korban sebanyak delapan kali sejak bulan November 2019 sampai dengan Pebruari 2020, yang dilakukan terdakwa di tempat berbeda dengan modus bujuk rayu kepada anak korban sehingga mau disetubuhi terdakwa, yang mana perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban.

Atas tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan membuat pembelaan (pledoi) dan meminta penundaan waktu selama satu minggu, “yang mana majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan,” pungkasnya. (yus)