Pelaku Pembakaran Rumah Kosong 2 Anak di Bawah Umur

, PALANGKA RAYA bersama Pahandut berhasil meringkus dua pelaku rumah kosong yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya.

Dua pelaku diketahui masih anak di bawah umur. Yakni FD (15) dan DDR (15). Pelaku FD ditangkap oleh , sedangkan DDR diamankan oleh Polresta Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Mathius Nababan mengatakan, tersangka DDR berhasil terungkap saat melakukan aksinya di barak kosong Jalan Baru Suli V pada Jumat (13/9/2024) lalu.

“Dari tersangka DDR didapatkan fakta jika lima pembakaran rumah kosong juga adalah perbuatannya. Yakni di Jalan Bukit Keminting II, Jalan Keminting VI, Jalan Keminting X, Jalan Bukit Keminting VII, dan Jalan Keminting Induk,” katanya, Jumat (27/9/2024).

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DDR, pihak turut melakukan pemeriksaan kejiwaan di

“Motif pelaku ini senang jika melihat kerumunan orang terlebih mendengar suara sirine pemadam ,” jelasnya.

Senada, Kompol Volvy Apriana, menerangkan pelaku FD (15) ditangkap atas aksi pembakaran di Jalan Wahidin Sudirohusodo.

Pelaku melaksanakan aksinya ketika ingin pergi ke tempat latihan angkat besi dan seketika berpikiran ingin membakar rumah.

Ketika masuk dalam sebuah gang, pelaku melihat ada rumah kayu. Menggunakan kaos yang dipakainya, pelaku kemudian membakar rumah tersebut.

“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembakaran. Saat ini kasus untuk pelaku FS sudah tahap II,” pungkasnya. (yud)