Enal Diamankan Selat, Residivis Kambuhan yang Berulah Kembali

Pelaku saat usai diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA Seorang pelaku dalam kasus yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh jajaran satuan reserse (Satreskrim) Kapuas bersama reskrim .

Pelaku yang berinisial EN (37) tersebut diamankan di Jalan Kapten Pierre Tandean Kelurahan Selat Hilir Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan, usai Satreskrim mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku.

AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku kasus pencurian.

“Kini yang bersangkutan telah kami amankan dan kami tahan di sel , guna pemeriksaan lebih lanjut akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku yaitu mencuri handphone,” ucapnya, Rabu (9/10/2024).

Dirinya juga menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu satu buah Handphone Merk Realme C63 warna Biru, sedangkan lokasi dan waktu kejadian yaitu pada Jum’at tanggal 27 September 2024 Sekira Jam 4.30 Wib, di Jalan Melati Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” tutupnya. (put)