Resmob Polres Kapuas Amankan Pencuri dan Penadah

Dua pelaku pencurian dan penadahan yang diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku pencurian dan penadah berinisial PMS (28) dan FR (37) berhasil diciduk oleh jajaran satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas di tempat berbeda.

Dimana untuk pelaku PMS (28) ditangkap di Jalan Lintas Mantangai (P nol) Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, sedangkan pelaku FR (37) diamankan di wilayah Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian dan penadahan barang curian.

“Keduanya diamankan di tempat berbeda, awalnya kami amankan yaitu pelaku PMS lalu dari keterangan Pelaku PMS ini kami akhirnya mengamankan pelaku FR,” jelasnya, Senin (11/11/2024).

Dari keterangan awal pengungkapan kasus tersebut bermula korban melaporkan telah kehilangan handphone miliknya di Kos di saat korban tidak, dimana hilangnya handphone korban diketahui setelah pagi hari.

“Karena merasa handphonenya hilang korban pun mengecek CCTV dan terlihat bahwa sekira Jam 00.30 Wib ada seorang laki-laki yaitu tersangka PMS (28) yang mengendarai sepeda motor memasuki memasuki kos nya dan kebetulan korban pada saat memang lupa untuk mengunci kosnya,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku PMS dikenakan pasal tentang pencurian dan pelaku FR dikenakan pasal tentang permufakatan jahat yaitu penadah barang curian dan keduanya langsung ditahan di sel Polres Kapuas. (Put)