BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria paruh baya diamankan jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kapuas, di depan Bengkel Semarang Ban Kapuas Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dirinya diamankan karena memilik 3000 tablet obat tanpa merk berwarna putih bermotif garis yang diduga mengandung Karisoprodol, hingga akhirnya dibawa Satrenarkoba ke Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, membenarkan dimana bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka R (54).
“Dari informasi masyarakat yang kami terima, hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku R disalah satu jaln trans kalimantan kabupaten Kapuas,” ucapnya, Minggu (17/11/2024).
Lanjutnya adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 30 paket plastik klip berisi 3000 tablet obat tanpa merk berwarna putih bermotif garis yang diduga mengandung Karisoprodol, tiga lembar plastik warna hitam, satu buah kotak kardus bertuliskan Hydrococo, satu buah kantong belanja warna merah dan satu unit Handphonemerk Nokia 105 warna biru.
“Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun,” jelasnya. (put)