BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 223,38 gram yang dilakukan oleh pria bernama inisial TI (58).
Pelaku diamankan di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (17/11).
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim berhasil menangkap pelaku yang terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., M.Si. melalui Kasubdit II Ditresarkoba Polda Kalteng Kompol Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” ujar Kompol Wahyu.
Dirinya mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Disampaikan juga bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba masuk ke wilayah dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (yud)