BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang kurir sabu, yakni pria berinisial RN (30) warga Jl. Riau Pelabuhan Rambang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Dilansir dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya, pelaku kami amankan di pinggir jalan Beliang Induk sekitar Pukul 00.10 WIB karena tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kompol Wahyu Edi menerangkan, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa di Jl. Beliang tepatnya di dekat sebuah mebel kerap digunakan untuk pesta sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil diamankan saat melintas di lokasi tersebut. Dan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,29 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan Nomor Polisi KH 4562 Y.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. (rmi)