BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BA, korban pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) ternyata dibawa oleh tersangka Brigadir Polisi AKS, Personel Polresta Palangka Raya dari pinggir jalan.
Hal ini terungkap setelah Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto membeberkan kronologis peristiwa yang diawali dari penemuan mayat pada 6 Desember 2024 lalu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
“Korban ini dibawa oleh AKS dari pinggir jalan kemudian dibawa masuk ke mobil Sigra. Korban diketahui supir ekspedisi,” ucap Kapolda memberikan keterangan.
Pada RDP yang dihadiri langsung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tersebut, Irjen Djoko Poerwanto turut menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi.
Peristiwa yang bermula pada penemuan mayat di Jalan Mansyah, Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, kabupaten Katingan.
Dimulai pada Rabu 27 November 2024, HA bersama AKS mengemudikan mobil ke arah Jalan Tjilik Riwut Km 39, kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tjilik Riwut Km 39, Anton menghampiri korban dan menyampaikan kepada korban bahwa ia (AKS) merupakan anggota Polda dan mendapat info pungli di Pos 38.
Selanjutnya, korban diminta naik mobil untuk mendatangi Pos 38 untuk meyakinkan korban terkait pungli. HA diperintahkan AKS menjalankan kendaraan ke arah Kasongan.
AKS memerintahkan HA untuk kembali dan putar arah dan korban bersama AKS masuk ke mobil. Saat di jalan, HA mendengar suara letusan tembakan. Dimana pada saat itu, posisi duduk korban berada di samping HA sebagai pengemudi. Sedangkan AKS berada di kursi belakang.
Selang tiga detik suara letusan. pertama, AKS memerintahkan HA untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar suara letusan tembakan kedua yang dilakukan AKS dan korban dibuang lalu mobilnya diambil.
10 Desember 2024, HA mendatangi Polresta Palangka Raya memberi keterangan atas kejadian tersebut.
“Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional dan proporsional dalam bekerja dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal memperbaiki kinerja kita,” tegasnya.
Kapolda turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan dari AKS dan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban.
“Saat ini ALS telah menjalani sidang etik dan dijatuhi PTDH,” pungkasnya. YUD