Residivis Kasus Pencurian Kembali Berurusan dengan Pihak Kepolisian

Pelaku pencurian yang juga merupakan residivis diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria 22 tahun bernama Sandi Fahruni terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas, karena melakukan aksi pencurian rumah kosong.

Dimana pelaku yang juga residivis ini diamankan setelah adanya laporan korban yang rumahnya dimasuki pelaku dan barang berharga dibawa kabur oleh pelaku di Desa palingkau asri (SP2), Palingkau Asri, Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat reskrim Akp Abdul Kadir Jailani membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian rumah kosong yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku kami amankan dikediamannya tanpa perlawanan Setelah anggota mendapatkan laporan dari korban di mana saat ini pelaku telah kamu lakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucapnya, Senin (6/1/2025).

Dimana pelaku melakukan aksinya di saat rumah korban sedang kosong, hingga pelaku membawa barang berharga milik korban berupa Sepeda motor Honda DA 1302 E beserta BPKB nya, TV Led ukuran 32 Inch merk LG, Antena Parabola dan reciver Merk matrik, Hitachi merk Panasonik, Pemasak nasi merk Miyako, Tabung gas 3 kg.

“Ada juga yang dibawa pelaku yaitu barang berharga lainnya, sehingga membuat mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000 dan membuat korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapuas Murung,” pungkasnya.

Sementara itu pelaku yang merupakan residivis dan pernah dihukum perkara pencurian dengan pemberatan tahun 2020 di vonis 11 bulan penjara. Jadi untuk pasal yang kenakan sama seperti perbuatan pelaku sebelumnya yaitu Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. (Put)