BALANGANEWS, BANJAR – Polres Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi menetapkan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Martapura, MR (42), sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santri.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, Ipda Anwar, menjelaskan bahwa status tersangka MR didasarkan pada keterangan dari beberapa saksi yang telah diperiksa.
“Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sudah kami periksa, maka MR kini berstatus sebagai tersangka,” ujar Anwar dikutip dari beberapa media, Rabu (15/1/2025).
Anwar mengungkapkan bahwa tindakan pelecehan ini dilakukan MR sejak tahun 2019.
Untuk korban, Anwar menyebutkan, pelaku MR tidak mengetahui pasti berapa jumlah santri yang telah dicabulinya. Tetapi berdasarkan hasil interogasi penyidik, pelaku menyebut telah mencabuli 20 santri berdasarkan yang diingantnya.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini dilakukan sejak 2019 dan seingatnya ada 20 orang yang sudah ia cabuli,” bebernya.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan modus operandi pelaku, yang menggunakan alasan ritual untuk memanggil santri. Ritual tersebut, yang disebut sebagai cara untuk “membuang sial,” ternyata hanya kedok untuk melakukan pelecehan.
“Untuk motifnya adalah ritual membuang sial,” jelas Anwar.
Saat ini, Polres Banjar terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan keadilan bagi para korban. (asp)