BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Habis sudah pelarian S alias Isur. Pria 34 tahun ini ditangkap unit Reskrim Polsek Pahandut usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya.
Peristiwa berawal ketika korban bernama Riani dihubungi oleh pelaku pada Jumat (21/7/2023) dengan maksud meminjam kendaraan sepeda motor miliknya yakni Yamaha Xeon untuk menuju Jalan Tingang.
Setibanya di kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pelaku pun membawa sepeda motor tersebut.
Karena tak kunjung dikembalikan, pukul 17.30 WIB, korban yang gelisah lalu menghubungi pelaku untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas.
Begitu juga saat dihubungi melalui Medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh pelaku.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, mengatakan korban segera melaporkan perihal tindak pidana penggelapan ke kantor.
Penyelidikan segera dilakukan usai menerima laporan dari korban, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (26/7/2023).
“Pelaku sudah dilakukan penahanan, kita kenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, sepeda motor yang digelapkan dibawa oleh pelaku ke Sampit, Kotawaringin Timur dan akan dijual dengan ditawarkan ke media sosial.
Personel kemudian berkoordinasi dengan kepolisian di Sampit untuk memancing pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Pelaku menggelapkan motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tutupnya. (yud)