BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku gendam BA (65) warga Kelurahan Pekapuran Raya dan Serta DA (51) warga Kelurahan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diciduk Polisi.
Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani yang mana telah mengamankan kedua pelaku gendam.
“Kedua pelaku berisial BA (65) dan DA (51) yang merupakan pelaku gendam, dimana saat ini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan,” ucapnya, Kamis (16/1/2025).
Lanjutnya, dimana modus kedua pelaku, berpura-pura mengobati korban dengan alasan rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang goib) didepan rumahnya, kemudian pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah,
“Jadi setelah itu kedua pelaku berpura mengobati korban dengan meminta korban melepaskan kalung emas dan 1 buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri 2 buah cincin emas, memasukkannya ke dalam 1 plastik warna hitam, dan membungkusnya, kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari,” pungkasnya.
Setelah selasai diobati korban pun pulang dan menyimpan bungkusan plastik, namun anak korban yang menaruk curiga dan meminta orang tuanya membuka plastik tersebut, dimana ditemukan 1 lembar uang Rp. 5 ribu, 3 buah batu dan 3 buah uang logam. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Dari perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang Rp 1.100.000 dan Rp. 1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti,” jelasnya. (put)