BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya menggeledah kantor Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi periode 2018-2022, Jumat (23/2/2024).
Selain di kantor pasca sarjana, penggeledahan turut dilakukan di rumah mantan pejabat dan staf UPR.
Kepala Kejari Palangkaraya, Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Datman Ketaren membenarkan adanya penyelidikan dan penggeledahan di Universitas Palangka Raya tersebut.
Penggeledahan dilakukan usai adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh masyarakat di Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya.
“Dugaan Tipikor pada Pasca Sarjana UPR terjadi pada 2018-2022. Sejumlah tempat kita geledah, seperti kantor, rumah mantan pejabat dan staf UPR,” katanya.
Tempat yang dilakukan penggeledahan diduga menyimpan berkas-berkas dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan Tipikor.
“Kita menemukan dokumen-dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari 2018 hingga 2022,” ungkapnya.
Dari dokumen yang disita, tim penyidik sedang memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara Tipikor.
Ia mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan materi penyidikan, namun dasar yang digunakan dari laporan masyarakat.
“Terutama beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasca Sarjana UPR, yang mana anggarannya itu disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” jelas Datman.
Ia mengatakan bahwa juga mahasiswa yang dibebani dengan harus membayar sejumlah uang, yang sebenarnya telah disiapkan dalam Pagu anggaran.
Misalnya ada beberapa hal yang harusnya masuk ke rekening universitas, namun malah masuk ke rekening pribadi.
“Kemudian penggunaan uang tersebut pun tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga banyak mahasiswa yang mengeluh karena tidak terlaksananya kegiatan tersebut,” terang Kasi Intel Kejari.
Datman menambahkan begitu pula kegiatan perkuliahan lainnya, yang seharusnya sudah didukung oleh anggaran.
“Pejabat UPR yang rumahnya digeledah oleh tim penyidik Kejari Palangkaraya ialah seseorang berinisial YL,” bebernya.
Dari rumah yang bersangkutan tim penyidik Kejari Palangkaraya menemukan bukti berkas pertanggungjawaban dari 2018 sampai 2022.
“Kita melakukan penggeledahan hingga ke rumah bersangkutan, karena saat tim penyidik minta ke pihak Pasca Sarjana, dokumen yang kita butuhkan tidak tersedia,” imbuhnya.
Datman mengatakan dari informasi yang didapatkan, dokumen yang seharusnya disimpan oleh unversitas khususnya di Pasca Sarjana, dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut.
“Karena hal tersebut kita juga melakukan penggeledahan pada rumah yang bersangkutan, baik itu pejabat UPR dan mantan staf Pasca Sarjana,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejari mengatakan ada beberapa staf juga yang sudah digeledah rumahnya oleh tim penyidik.
“Staf tersebut dulu berada di bagian Pasca Sarjana, namun saat ini sudah menjadi salah satu pengajar di UPR,” ujarnya.
Datman menambahkan, pihaknya belum bisa memaparkan jumlah kerugian negara dalam dugaan Tipikor tersebut. Kerugian nantinya akan dihitung oleh tim auditor.
“Dari perhitungan sementara kerugiannya miliaran karena dugaan kasus ini berlangsung selama empat tahun. Jumlah pastinya menunggu tim audit,” tegasnya. (yud)