Tiga Pria Diduga Pelaku Pengeroyokan Digulung Polisi

Tiga pelaku pengeroyokan yang diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tiga orang pria berinisial MG (28), K (38) dan S (27) yang merupakan pelaku kasus pengeroyokan digulung oleh pihak satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

Ketiganya yang merupakan warga Jalan Garuda Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas tersebut, diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan adanya laporan korban yang menjadi korban pengeroyokan dilakukan oleh ketiga pelaku.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan diaman pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku dikediaman masing-masing usai mendapatkan laporan terhadap kasus pengeroyokan.

“Saat ini ketiganya telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap perbuatan ketiga pelaku karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan,” ucapnya, Minggu (26/1/2025).

Dirinya menuturkan kejadian pengeroyokan terjadi di kawasan gedung pertemuan umum (GPU) dimana korban bersama pacarnya ingin mengantarkan alat tugas yang diminta orang tuanya, hingga sampai di lokasi ketiga pelaku menghadang korban dan melakukan pengeroyokan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kapuas, dan dari hasil penyelidikan akhirnya tiga orang pelaku berhasil diringkus dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah helm merk Galaxy Classic warna hitam dan satu lembar surat visum et repertum luka,” tambahnya.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun sesuai pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,” tutupnya. (Put)