BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang pemuda, JMT (26), warga perumahan karyawan PT BSG blok L 25 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak kejahatan seksual menyetubuhi anak gadis berusia 12 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan JMT di kebun sawit Afdeling 11 blok M 43, milik PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP), Desa Pauran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan laporan sang ibu, kejadian sudah lama yakni 18 April 2020 yang lalu.
Kronologis kejadian ini berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan sementara oleh korban di Afdeling 11 blok M 43 PT. SCP 1.
Namun, setelah pulang bekerja korban mandi dan langsung pergi serta tidak kembali pulang. Diduga korban kabur dari rumah karena takut. Keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban dijemput pulang ke rumah.
Setelah didesak, akhirnya korban pun menceritakan bahwa telah disetubuhi pelaku. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala. Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban bahwa pelaku telah menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun pada Sabtu, 18 April 2020 lalu.
“Kita telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Yuniar Ariefianto.
Menurutnya beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. (nor)