Rabu, 17 Agustus 2022
Balanganews.com
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Peristiwa » Begini Kronologis Pemuda Setubuhi Gadis 12 Tahun di Pulang Pisau

Begini Kronologis Pemuda Setubuhi Gadis 12 Tahun di Pulang Pisau

26 Agustus 2020 - 14:55 WIB
0
Ilustrasi

Ilustrasi

141
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang pemuda, JMT (26), warga perumahan karyawan PT BSG blok L 25 Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak kejahatan seksual menyetubuhi anak gadis berusia 12 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan JMT di kebun sawit Afdeling 11 blok M 43, milik PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP), Desa Pauran, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan laporan sang ibu, kejadian sudah lama yakni 18 April 2020 yang lalu.

Berita Terkait

Muhammadiyah Gelar Peringatan HUT RI Secara Meriah

Kabinda Kalteng Sebut Vaksinasi Covid Salah Satu Wujud Bela Negara

2 Pekerja Sawit Bersimbah Darah Dibacok Rekan Sendiri

Belasan Remaja Ditemukan “Ngamar” di Wisma

Kronologis kejadian ini berawal pada saat Ibu korban sedang sakit, kemudian pekerjaannya digantikan sementara oleh korban di Afdeling 11 blok M 43 PT. SCP 1.

Namun, setelah pulang bekerja korban mandi dan langsung pergi serta tidak kembali pulang. Diduga korban kabur dari rumah karena takut. Keesokan harinya ada yang melihat bahwa korban berada di Desa tahai, setelah itu korban dijemput pulang ke rumah.

Setelah didesak, akhirnya korban pun menceritakan bahwa telah disetubuhi pelaku. Tak terima perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Sebangau Kuala. Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Sebangau Kuala langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di area perkebunan sawit.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa baju dan celana juga sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban bahwa pelaku telah menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun pada Sabtu, 18 April 2020 lalu.

“Kita telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” kata Yuniar Ariefianto.

Menurutnya beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Pelaku akan kami jerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. (nor)

Berita Terkait

  • Nelayan di Palangka Raya Setubuhi Remaja 12 Tahun
  • Kurang Ajar, Tersangka Pencabulan Juga Setubuhi Dua Korban
  • Berobat ke Dukun Palsu, Gadis di Sukamara Malah Diperkosa
  • Bejat, Pria 40 Tahun Cabuli 2 Bocah Selama 2 Tahun
Tags: AsusilaHeadlinePemerkosaan
Bagi136Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Kapolda Kalteng dan Dirkamsel Korlantas Cek Lokasi Pembangunan ISDC

Berita Berikutnya

Pemkab Seruyan Gelar Launching Kartu Tani

Berita Berikutnya
Pemkab Seruyan Gelar Launching Kartu Tani

Pemkab Seruyan Gelar Launching Kartu Tani

BERITA TERPOPULER

  • SAVE 20220802 214342

    Lakukan Penambangan Emas Tanpa Ijin, Pria Asal Timpah Diamankan

    1774 Bagikan
    Bagi 710 Tweet 444
  • Satu Rumah di Kelurahan Tewah Dilalap Api

    269 Bagikan
    Bagi 108 Tweet 67
  • 25 Pengprov Dukung Arsjad Rasjid Sebagai Caketum PB PERPANI

    136 Bagikan
    Bagi 54 Tweet 34
  • Seorang Vikaris Tewas di Perlintasan Hauling Batu Bara

    70 Bagikan
    Bagi 28 Tweet 18
  • Cara Praktis Hilangkan Bruntusan di Wajah

    51 Bagikan
    Bagi 20 Tweet 13

BALANGANEWS.com

Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan Ramah Anak
Disclaimer
Privacy Policy

logo amsi putih
LOGO VERIFIKASI

Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
+62 812-5156-827
redaksibalanganews@gmail.com

© 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi

© 2021 Balanganews.com.

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru    OK No thanks