Pemkab Katingan Diminta Tindak Tegas Oknum ASN Tersangka KDRT

Ilustrasi (Gambar: Google)

, – Pemerintah diminta untuk mengambil sikap terhadap oknum berinisial RB setelah menjadi tersangka dalam kasus Dalam Rumah Tangga () terhadap mantan istrinya MS.

RB oknum ASN Kecamatan Tewang Sanggalang Garing diketahui masih berdinas aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus kini telah P21 dan berjalan di Negeri Kasongan.

Adv Rilaltu Pinehas Silam, selaku kuasa hukum MS mengatakan jika kliennya telah membuat laporan ke PJ Bupati yang diteruskan ke Inspektorat atas perkara KDRT.

“Laporan ke PJ Bupati dan inspektorat dilakukan pada 22 Februari 2024 lalu dan telah di diposisikan pada 1 Maret 2024. Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. RB hingga kini masih aktif bekerja di Kantor Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,” katanya didampingi Hasudungan Sitompul, S.H, Adv. Darwandie, S.H.,M.H, Adv. Jan Josi Raymond Kuhuparuw, S.H. dan Adv. Stevievebrialisna, S.H. dari Law Office Adv R.P Silam SH & Partners, Minggu (22/9/2024).

Ia berharap PJ Bupati Katingan dapat mengambil sikap dan tidak hanya diam dengan adanya laporan dugaan KDRT oleh RB. Tindakan yang dilakukan RB jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Pimpinan daerah harus memberikan ketegasan terhadap oknum ASN yang melanggar hukum dan peraturan,” ucapnya.

Silam menerangkan jika RB dilaporkan lantaran diduga berkali-kali melakukan KDRT terhadap MS mantan istrinya sebelum sah bercerai pada 29 Maret 2024.

“Laporan hukum atas RB ini sudah berjalan di Kejaksaan Negeri Kasongan dengan status perkara P21 berdasarkan tindak lanjut laporan polisi pada 3 November 2023 lalu,” tutupnya. (yud)