Tertangkap Basah Simpan Sabu, Warga Kapuas Timur Terancam Penjara

BALANGANEWS, KAPUAS – Seorang pria berinisial H (38), yang bekerja sebagai karyawan swasta, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas.

Pria yang berasal dari Kelurahan Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas tersebut ditangkap di Desa Anjir Serapat Timur. H saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,97 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, saat memberikan keterangan di Kuala Kapuas, Selasa (4/2/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Nokia C20 berwarna biru malam, serta satu celana pendek berwarna abu-abu merek Iron Black.

Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

H terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan berpotensi mendekam di balik jeruji besi untuk waktu yang lama. (ito)