palangka raya – Oknum Anggota dprd Kabupaten Kapuas, berinisial B yang diamankan saat terjaring razia Operasi Antik Telabang 2019 oleh jajaran polda kalteng, Rabu (9/10/19), tampaknya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, pria berusia 35 tahun itu dinyatakan bebas dari tindak pidana narkotika, meski hasil urinenya positif mengandung narkoba.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat (11/10/2019).
“Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kapuas dan dua orang lainnya, berinisial T (24) perempuan dan SC (33) laki-laki, dinyatakan bebas dari jeratan pidana narkotika. Namun mereka harus menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (bnn) Provinsi Kalteng,” kata Hendra.
Dijelaskan Hendra, lepasnya ketiga orang tersebut dari jeratan hukum karena polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang mereka konsumsi.
Meskipun hasil tes urine ketiga pelaku menunjukan positif mengandung narkoba, serta mengakui bahwa mereka memang mengonsumsi barang haram tersebut.
“Dari hasil gelar perkara ketiga orang tersebut hanya dikenakan rehabilitasi. Karena mereka ini setelah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti sebagai bandar ataupun pengedar narkoba melainkan sebagai pengguna saja,” katanya. (ant/ari)