Tusuk Tetangga dan Lari ke Hutan, Warga Kahayan Kuala Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Seorang warga Jl Kampung Pasar, Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Juman (42) diamankan polisi setelah menusuk tetangga sekampung, Sufi (32) menggunakan senjata tajam jenis badik.

Penusukan terjadi di Jl Khatib, RT 01, RW 02, Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau pada Selasa 18 Agustus 2020 lalu. Pelaku sempat melarikan diri bersembunyi di dalam hutan, dan akhirnya menyerahkan diri pada Jumat 28 Agustus 2020 pagi ke kantor Polsek Kahayan Kuala.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet membenarkan telah mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan menggunakan sajam di Desa Cemantan, Kabupaten Pulang Pisau.

Pelaku yang diketahui bernama Juman (42), warga Jalan Kampung Pasar, Desa Cemantan dan korban penusukan Sufi (32) juga merupakan warga Cemantan. Korban mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dengan enam jahitan.

“Setelah pelaku melakukan aksinya kepada korban, pelaku kabur ke dalam hutan bersembunyi, dan pada Jumat 28 Agustus 2020 pagi menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala,” ujar Memet, Sabtu (29/8/2020). Belum diketahui motif pelaku melakukan penusukan terhadap tetangganya tersebut.

Menurut kronologis kejadian, terang Memet, saat itu anak korban tengah mengisi air di samping rumah, pintu depan rumah pun dalam keadaan terbuka.Tidak lama, lanjut Memet, korban mendengar suara ketukan dari pintu kamarnya, kemudian korban membuka kamar, dan tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban hingga dua kali tusukan.

Mendapat tusukan, korban berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri. Korban ditolong warga sekitar dan memanggil bidan di Desa Cemantan untuk mendapatkan perawatan medis. “Untuk tersangka sendiri akan dikenakan dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Memet. (nor)