BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berusia 24 tahun ditangkap usai memperkosa Bunga (23) seorang gadis penyandang disabilitas. AS ditangkap usai korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Noto Sulistyo, menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura ijin kencing kepada korban saat memergokinya masuk ke dalam teras rumah.
“Sebelum beraksi pelaku ini terlebih dulu pesta minuman keras bersama teman-temannya. Tak lama pelaku ijin keluar untuk beli minuman dingin,” tuturnya, Sabtu (8/10/2022).
Usai dipersilakan masuk, pelaku kemudian membekap dan memperkosa korban sambil mencekik leher korban agar tidak melawan dan berteriak.
“Pelaku kita kenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan jo Pasal 286 tentang pemerkosaan terhadap korban yang tidak berdaya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (yud)