BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Diduga ingin mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi, membuat pria berusia 50 Tahun mengambil jalan pintas dengan cara mengisi air galon bermerk dengan air isi ulang.
Dimana hal tersebut terungkap yang membuat pelaku berinisial ABN harus berurusan dengan pihak kepolisian dari polres Kapuas, usai diamankan jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, dari adanya laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Dari laporan kami tindaklanjuti dan yang akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama, hingga pelaku kami amankan di kediamannya bersama beberapa barang bukti,” ucapnya, Selasa (22/4/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (put)