BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Ibrahim (32), warga Desa Buhur Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Dirinya diamankan di rumahnya sendiri, diduga saat sedang melakukan perjudian online jenis togel, hingga dilakukan penggeledahan oleh pihak Polsek Kapuas Tengah.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahma Tuah mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian, hingga pelaku pun langsung dibawa ke Polsek Kapuas Tengah.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan 1 buah HP Merk Vivo Y12. Satu lembar uang Rp.100.000,00 dan lembar kertas bertuliskan nomor togel,” jelasnya.
Sementara itu akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 tentang tindak pidana perjudian, dan pelaku pun langsung dilakukan penahanan. (put)