BALANGANEWS, KUALA KURUN – Seorang anak yaitu ST (32) tega membunuh ayah angkatnya TI (82), Minggu (4/5/2025) pukul 23.10 WIB. Peristiwa naas itu terjadi di rumah korban, Jalan Jaga Kenan, RT 003, Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.
“Pelaku membunuh ayahnya karena dendam dan sakit hati, akibat sering dimarahi saat meminta uang dan makan. Pelaku pernah diusir dari rumah karena tidak mau bekerja untuk membantu perekonomian,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (9/5/2025).
Diselimuti rasa dendam, pelaku yang merupakan preman kampung itu mengambil senjata tajam jenis parang dari dapur. Pelaku yang telah tersulut emosi mendatangi korban, dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala, badan dan tangan korban.
“Korban meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami luka parah di bagian kepala dan badan. Setelah membunuh, pelaku melarikan diri dengan berenang menyeberang sungai,” jelasnya.
Anggota Satreskrim Polres Gumas bersama Polsek Tewah yang melakukan pencarian, akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (6/5/2025). Pelaku bersembunyi di sebuah pondok kecil yang berada di seberang sungai.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang, yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan,” terangnya.
Pelaku juga merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan tindak pidana. Tahun 2013, pelaku melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun. Tahun 2016, kembali melakukan penganiayaan di Desa Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan itu terhadap korban yang sudah dikenalnya. Pemicunya karena emosi tadi,” tuturnya.
Dia mengatakan, korban ini merupakan orang tua angkat dari pelaku, yang sudah mengasuh dan merawat pelaku dari sejak berusia tiga bulan hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut.
“Pasal yang dikenakan untuk pelaku yakni Pasal 338 KUHPidana Junto Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya. (ahs)