Pemilik Senjata Api Rakitan Ditangkap Polisi

Pelaku H (63) ketika diamankan karena kepemilikan senpi rakitan, Kamis (8/5/2025).

BALANGANEWS, KUALA KURUN – H (63) warga dari Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas ditangkap personel Polsek Manuhing karena kepemilikan senjata api rakitan.

“Dalam penangkapan itu, kami mengamankan satu pucuk senpi rakitan beserta tiga butir amunisi aktif,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat, (9/5/2025).

Dari tiga butir amunisi itu, dua butir amunisi berada di luar senpi, dan satu butir amunisi berada di dalam senpi, yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam. Penindakan kepemilikan senpi rakitan atas laporan atau informasi dari masyarakat.

“Untuk pelaku akan disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, maupun Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, Polres Gumas menggelar operasi penyakit masyarakat dan premanisme yang dimulai 1 Mei hingga 10 Mei 2025. Operasi itu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Operasi ini digelar secara mandiri kewilayahan atas respon perkembangan dinamika situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Gumas,” terangnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat dan ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang diluar koridor hukum yang berlaku. Jika ada terjadi permasalahan, maka harus diselesaikan sesuai jalur hukum.

“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat, seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (ahs)