BALANGANEWS, PULANG PISAU – Jajaran satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi pekat, dimana pelaku yang diamankan yaitu seorang wanita berinisial DW.
Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji dalam rilis mengatakan dimana pelaku berinisial DW yang merupakan Ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan dikediamannya, di Desa Bahu Palawa Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulpis.
“Dari laporan masyarakat tersebut anggota
melaksanakan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku ditemukan narkoba jenis sabu, serta beberapa barang bukti lainnya,”ucapnya dalam rilis, Senin (19/5/2025).
Iqbal juga menambahkan dimana narkoba yang ditemukan di rumah pelaku sebanyak enam paket sabu diatas meja dan satu paket sabu di dalam bekas handbody yang siap diedarkan oleh pelaku kepada para pemakai di wilayah tersebut.
“Jadi totalnya ada tujuh paket narkoba jenis sabu kami temukan di dalam rumah pelaku, dengan berat 2,57 gram, selain itu juga kami mengamankan uang diduga hasil penjualan dan handphone untuk alat komunikasi pelaku dalam transaksi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) atau 112 (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana hukuman pidananya penjara seumur hidup atau hukuman pidan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Put)