BALANGANEWS, PULANG PISAU – Masih dalam kegiatan operasi pekat Polres Pulang Pisau (Pulpis), berhasil mengamankan pelaku dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku RH di wilayah hukum Polres Pulpis.
Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mengatakan dalam press rilis, pihaknya menerima laporan adanya kasus pencurian mobil Daihatsu Ayla type X KH 1301 JE, didepan Fotocopy WK2 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.
“Dari laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Jabiren karena pelaku membawa lari mobil korban ke arah Kota Palangkaraya,” ucapnya, Senin (19/5/2025).
Setelah diketahui ciri-ciri mobil korban akhirnya personel Polres Jabiren langsung menghadang mobil tersebut, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama mobil yang dibawa lari pelaku dari tangan korban pemilik mobil.
“Dari keterangan korban kalau dilihat memang korban ini teledor dimana kronologis pencurian mobil ini, saat korban keluar dari mobil tidak mencabut kunci mobil dan kaca pintu dalam keadaan terbuka, hingga dimanfaatkan pelaku masuk ke mobil dan membawa kabur mobil korban ini,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku karena telah melakukan pencurian pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHpidana tentang kasus pencurian ringan. (Put)