BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Akibat memiliki barang haram narkoba membuat seorang pedagang berinisial W (43) warga Handel Semangat Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Dimana penangkapan pelaku setelah pihak satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) menandakan, informasi terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut sehingga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti di rumah pelaku yaitu di Handel Semangat.
“Pelaku, diamankan di rumahnya setelah kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu bersama beberapa barang bukti lainnya yang disimpan oleh pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan pelaku yaitu satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu 3,08 gram, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor merk Honda Crf dan uang tunai sebesar Rp. 2.500,000,-.
“Pelaku saat ini telah kami lakukan penahanan dan kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Put)