BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tiga pria berinisial A (50), AM (54) dan T (27) terpaksa dibawa ke Polres Kapuas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melakukan tindak pidana perjudian.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Akp Rizki Atmaka Rahadi mengatakan diamankan tiga pelaku, karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian jenis dadu gurak di wilayah kecamatan Mantangai.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju tempat perjudian tersebut kemudian petugas menemukan para pelaku sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak (Dagur),” katanya, Senin (16/6/2025).
Karena ketiganya kedapatan sedang main dagur anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar tempat kejadian tersebut dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
Lanjutnya, dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti satu buah Piring kaca warna pink, tiga buah mata dadu, satu buah bekas Tempat sabun warna biru d lapisi lakban warna hitam, satu bantalan handuk warna merah, satu buah lampu, satu lembar lapak dadu, satu buah tas warna biru gambar batman dan uang tunai sebesar Rp. 5.364.000
“Akibat dari perbuatannya kami kenakan pasal perjudian, yang mana saat ini ketiga pelaku kami lakukan penahanan, untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya.(put)