Ini Penjelasan Bapemperda DPRD Kalteng Soal Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota

Whatsapp Image 2025 06 16 At 6.05.14 Pm
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (16/6/2025).

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (16/6/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong itu dihadiri jajaran pimpinan, anggota DPRD, serta Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, mewakili Gubernur Kalteng.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pidato pengantar DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A. Y. Mebas, menjelaskan bahwa usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi kinerja lembaga legislatif sekaligus penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

“Usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini didasari atas kesadaran secara kolektif, terutama akan urgensi dan semangat optimalisasi kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Ampera.

Ia menambahkan, inisiatif tersebut pertama kali diusulkan oleh Komisi I DPRD dan telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 8 Mei 2025.

Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna Internal DPRD pada 4 Juni 2025, diputuskan bahwa Raperda tersebut menjadi inisiatif dewan melalui Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025.

Ampera menjelaskan, fungsi legislasi DPRD Kalteng mencakup kewenangan memprakarsai pembentukan peraturan daerah sebagai acuan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Mekanisme penyusunan Raperda inisiatif DPRD tersebut telah diatur dalam Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, lanjutnya, pengajuan Raperda ini juga merespons terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ampera.

Raperda tersebut direncanakan akan segera masuk dalam tahapan pembahasan bersama eksekutif untuk disahkan menjadi produk hukum daerah. (asp)